DJADIN MEDIA – Untuk menghindari hambatan dalam penggunaan Sirekap pada pemilihan wali kota (Pilwakot) Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berupaya memperkuat pemahaman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, menjelaskan bahwa penerapan Sirekap ini sejalan dengan instruksi KPU RI dan diterapkan di seluruh Indonesia. Dalam persiapan menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, KPU berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di jajaran ad hoc, khususnya PPK dan PPS.
“Tahapan yang sedang berjalan adalah kami segera melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada PPK dan PPS untuk mempersiapkan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap,” ungkap Dedy.
Bimtek ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga 9 Oktober dengan menghadirkan narasumber yang kompeten. Setelah kegiatan ini, KPU akan melaksanakan uji coba teknis secara nasional terkait penggunaan Sirekap.
“Pada tanggal 11-12 Oktober, akan ada uji coba Sirekap secara nasional. Ini menjadi prioritas kita,” tegas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa setelah Bimtek dan uji coba, KPU meminta PPK dan PPS untuk menyelenggarakan Bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dedy menegaskan bahwa berbagai kendala dalam penggunaan Sirekap pada pemilu 2024 dapat diantisipasi dengan penyelenggara yang kompeten melalui Bimtek yang dilakukan.
“Kami juga meminta PPK dan PPS untuk membimbing KPPS. Prinsip kami adalah meningkatkan kapasitas penyelenggara,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada pemilu 2024 sebelumnya, Sirekap di Provinsi Lampung mengalami kendala akibat perbedaan hasil suara antara Sirekap dan penghitungan manual. Masalah serupa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, sehingga Bawaslu RI meminta KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap.
KPU menjelaskan bahwa Sirekap merupakan alat bantu dan bukan penghitungan suara resmi. Meskipun ada berbagai kendala, Sirekap tetap akan digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.***