DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengungkapkan bahwa masukan dan tanggapan dari publik dapat disampaikan baik secara daring (online) maupun luring (offline). “Penting bagi setiap tanggapan disertai dengan identitas pelapor dan bukti pendukung untuk mencegah fitnah,” tegas Dedy.
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id](https://infopemilu.kpu.go.id) atau langsung ke Kantor KPU Kota Bandar Lampung pada tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Sementara itu, Hasanuddin Alam, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, menambahkan bahwa tanggapan publik sangat penting untuk menambah informasi mengenai Pilkada 2024. “Kami berharap masyarakat aktif memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan posko aduan di setiap kecamatan untuk melaporkan temuan terkait pelanggaran oleh bakal calon Wali Kota Bandar Lampung,” ujar Hasanuddin.
Hasanuddin juga menjelaskan bahwa Bawaslu saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual persyaratan pasangan bakal calon. “Kami perlu memastikan keabsahan dokumen yang diserahkan. Verifikasi ini dilakukan secara langsung di instansi terkait,” katanya.
“Rencananya, verifikasi faktual akan kami selesaikan pada tanggal 21 hingga 22 September 2024. Kami berharap proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.***