DJADIN MEDIA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan sosialisasi Pilkada kepada para pemilih pemula. Acara ini menargetkan 50 pelajar dari SMA Negeri 1 Bandar Lampung, khususnya mereka yang berusia 17 tahun atau akan mencapai usia tersebut dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Parmas KPU Provinsi Lampung, Mohd. Ade Candra, menjelaskan bahwa pemilih pemula adalah mereka yang baru pertama kali berpartisipasi dalam pemilu. “Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 Ayat 1, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara berusia 17 tahun atau lebih atau telah menikah, berhak memilih dalam pemilihan umum,” ungkap Ade Candra.
Sementara itu, Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung, M. Nurul Hidayat, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah hasil kolaborasi antara KPU dan Kejati Lampung. Tujuannya adalah memberikan wawasan kepada pelajar SMAN 1 Bandar Lampung yang akan menjadi pemilih dalam Pilkada 2024 tentang berbagai pelanggaran pemilu dan sanksinya.
“Kami menyampaikan materi sosialisasi mengenai berbagai aspek pemilu, termasuk pengertian dan arti pemilu bagi rakyat Indonesia, peran penyelenggara pemilu, serta tips menjadi pemilih muda yang cerdas. Kami juga menjelaskan tahapan Pilkada 2024,” jelas Hidayat.
Materi dari Kejati Lampung disampaikan oleh Avi Yuanto dan Dwi Astuti, yang membahas “Peranan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilu”. Mereka menjelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum pemilu, bentuk-bentuk tindak pidana pemilu, potensi masalah dalam pemilu, bahaya kampanye hitam di media sosial, dan pentingnya netralitas ASN. Mereka juga mengajak para peserta untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada 2024.
Acara diakhiri dengan simulasi pemungutan suara. Para peserta mempraktikkan cara mencoblos kertas suara, memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara, serta memahami peran sebagai saksi, keamanan, dan panitia TPS. Simulasi ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka dalam proses pemilihan yang sesungguhnya.***