DJADIN MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencabut dukungan terhadap calon kepala daerah di tiga wilayah: Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Lampung Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pilkada di ketiga daerah tersebut tidak berakhir tanpa calon yang sah.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada peraturan terbaru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kepala daerah, yaitu PKPU 10 Tahun 2024 Pasal 135. “Selain itu, juga diatur dalam pedoman teknis nomor 1229. Regulator utamanya adalah KPU RI, sementara kami di provinsi bertindak sebagai implementator,” jelas Erwan Bustami.
Hingga batas akhir pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024, ketiga wilayah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon masing-masing. Detail pasangan calon di masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:
– Lampung Barat: Pasangan Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin diusung oleh sembilan partai parlemen, yaitu PDIP, PKS, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra, dan PPP, serta didukung oleh tiga partai non-parlemen, yaitu PSI, Gelora, dan Hanura.
– Tulangbawang Barat: Pasangan Novriwan Jaya dan Nadirsyah didukung oleh sembilan partai, termasuk Demokrat, PDIP, NasDem, Gerindra, Perindo, PAN, PKB, Hanura, Buruh, Golkar, dan PKS.
– Lampung Timur:Pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi didukung oleh delapan partai parlemen, yaitu PKB, Gerindra, NasDem, PDIP, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP, serta satu partai non-parlemen, PPP.
Dengan adanya kesempatan untuk mencabut dukungan ini, KPU Lampung berharap agar proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan menghindari situasi kotak kosong dalam pilkada.***