DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan segera membuka pendaftaran untuk rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ali Sidik, Komisioner KPU Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), mengungkapkan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. “Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebelum pengumuman resmi,” kata Ali Sidik.
Menurut Ali, KPU Lampung telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sementara sebanyak 13.277, yang berarti sekitar 92.939 anggota KPPS diperlukan di seluruh Lampung, dengan perhitungan sekitar 7 orang per TPS. Namun, jumlah ini masih bisa berubah tergantung pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah TPS yang final.
Tahapan rekrutmen KPPS akan dimulai dengan pendaftaran calon anggota KPPS pada 17-28 September 2024. Proses penelitian administrasi akan berlangsung dari 18-29 September 2024, diikuti dengan pengumuman hasil seleksi pada 30 September-2 Oktober 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS akan diterima dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Pengumuman hasil akhir seleksi akan dilakukan pada 5-7 Oktober 2024.
Pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilakukan pada 7 November 2024. Para anggota KPPS yang terpilih diharuskan menginput data mandiri ke aplikasi SIAKBA KPU RI dari 7 Oktober hingga 1 November 2024.
Ali juga menjelaskan mengenai honorarium untuk anggota KPPS. Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp850.000. Selain itu, dua petugas pengamanan TPS akan masing-masing menerima honor sebesar Rp650.000.
KPU Lampung berharap proses rekrutmen ini berjalan lancar dan dapat memastikan kesiapan semua anggota KPPS untuk menjalankan tugas mereka dalam Pilkada mendatang.***