DJADIN MEDIA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Dawam-Ketut telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini menyusul pengaduan mereka sebelumnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur.
Menurut Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Lampung Timur. “Saya baru saja mendatangi Bawaslu Lampung Timur untuk memperbaiki berkas laporan yang telah diserahkan oleh Dawam-Ketut pada Jumat (6/9) lalu,” ujar Handoko.
Handoko optimis bahwa laporan ini akan diproses dengan baik sehingga Dawam-Ketut dapat berpartisipasi dalam Pilkada Lampung Timur. Dia menjelaskan bahwa alasan penolakan dari KPU Lampung Timur terkait dengan masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.
“Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada masalah dengan Silon, pendaftaran masih bisa dilakukan secara manual. Silon hanya alat bantu, bukan syarat mutlak untuk pencalonan,” jelas Handoko.
Dia juga menyoroti alasan KPU yang menyebut tidak adanya kesepakatan antara partai koalisi mengenai perpindahan dukungan dari PDIP sebagai hal yang tidak sesuai dengan peraturan. “Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang atau PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika ada calon tunggal,” tambahnya.
Handoko menegaskan bahwa PKPU dan Undang-Undang merupakan pedoman utama dalam teknis pencalonan, dan keputusan KPU yang mengacu pada Surat Keputusan KPU RI tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Setelah melapor ke Bawaslu, Handoko menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan aduan ke Komnas HAM di Jakarta pada Selasa (10/9). “Kami meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi agar Pak Dawam dan Ketut bisa mendapatkan hak konstitusional mereka dan mengikuti Pilkada Lampung Timur,” tegas Handoko.****