DJADIN MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memberikan penjelasan terkait penolakan berkas pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan di KPU Lampung Timur.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim tim hukum untuk menindaklanjuti masalah pendaftaran calon kepala daerah di Lampung Timur. Penjelasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi isu yang muncul terkait proses pendaftaran.
“Berdasarkan informasi dari KPU Lampung Timur, dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan telah diterima. Namun, setelah pemeriksaan Silon dan dokumen fisik, ditemukan bahwa satu dokumen yang diperlukan belum disertakan,” ungkap Erwan.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang tidak lengkap tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU nomor 1229 halaman 123, yang menyatakan dokumen tersebut sebagai persyaratan wajib. “Karena dokumen yang dimaksud tidak ada, KPU Lampung Timur terpaksa mengembalikan berkas pendaftaran tersebut,” tambahnya.
Erwan juga mengungkapkan bahwa KPU Lampung terus melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan pengawasan internal terhadap KPU Lampung Timur untuk memastikan prosedur yang tepat. “Kami menghormati laporan yang diajukan ke Bawaslu dan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” tegasnya.***