DJADIN MEDIA — Sidang sengketa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan terhadap KPU Lampung Timur (Lamtim) di Bawaslu akan dimulai pada 12 September 2024.
Sebelumnya, DPC PDIP Lampung Timur mendampingi Dawam-Ketut dalam mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu setempat terkait keputusan KPU Lamtim. Kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut, Tahura Malagano, mengonfirmasi bahwa berkas pengajuan telah diterima oleh Bawaslu.
“Persidangan dijadwalkan berlangsung antara 12 hingga 27 September. Namun, jadwal ini masih dapat berubah, baik maju maupun mundur,” jelas Tahura. Ia berharap perjuangan mereka bersama rakyat Lampung Timur dapat terwujud melalui proses ini.
Tahura menambahkan bahwa kedatangan mereka ke Bawaslu bertujuan untuk menegakkan prinsip demokrasi di wilayah yang dinilai mengalami pembatasan hak-hak demokratis. “PDIP bergerak cepat untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik di Lampung Timur,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusi Dawam-Ketut untuk menggugat keputusan KPU terkait penolakan pendaftaran mereka. “Mengajukan gugatan ke Bawaslu merupakan hak konstitusi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wasiyat.
Ia menegaskan bahwa KPU Lamtim akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. “Kami akan mematuhi proses sesuai dengan aturan yang ada dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan Dawam-Ketut,” tutupnya.***