DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung kini memasuki tahap awal dalam proses seleksi calon kepala daerah dengan memeriksa dokumen persyaratan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ada dua pasangan yang mencalonkan diri dalam Pilgub Lampung kali ini, yaitu Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi-Sutono.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan ini dimulai pada 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 21 September 2024. “KPU memiliki kewajiban untuk memeriksa semua dokumen persyaratan calon. Proses ini dimulai hari ini dan akan berlangsung sampai 4 September. Jika terdapat dokumen yang belum memenuhi syarat, kami akan memberikan waktu untuk perbaikan. Setelah itu, kami akan melakukan penelitian ulang terhadap hasil perbaikan,” ujar Erwan Bustami.
Lebih lanjut, Erwan Bustami mengungkapkan bahwa pada 13-14 September 2024, KPU akan mengumumkan hasil penelitian dokumen serta mengadakan uji publik untuk menampung tanggapan dan masukan masyarakat. “Kami berharap pada 22 September, KPU Lampung dapat melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Satu hari kemudian, 23 September, kami akan melakukan pengundian nomor urut serta mengumumkan nomor urut pasangan calon,” jelasnya.
Ketua KPU Lampung menambahkan bahwa pihaknya berharap seluruh proses Pilkada Serentak 2024 di Lampung dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kami berkomitmen agar seluruh rangkaian tahapan Pilkada dapat berlangsung aman, damai, dan demokratis,” tutupnya.
Dengan tahapan yang telah dijadwalkan dengan cermat, KPU Lampung bertekad untuk memastikan proses Pilgub kali ini berlangsung transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.***