DJADIN MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan akan merekrut sebanyak 13.664 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di wilayah tersebut.
“Total petugas KPPS yang dibutuhkan mencapai 13.664 orang,” ujar Irsan Didi, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan.
Irsan menjelaskan bahwa KPU dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran untuk calon KPPS yang akan bertugas di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan di Lampung Selatan. Selain itu, KPU juga akan merekrut petugas ketertiban guna memastikan kelancaran proses pemungutan suara di tiap TPS.
“Setiap TPS memerlukan dua petugas ketertiban, sehingga total dibutuhkan 3.904 orang petugas ketertiban,” tambahnya.
KPU Lampung Selatan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 792.219 pemilih, dengan rincian 401.423 pemilih laki-laki dan 390.796 pemilih perempuan.
Irsan juga menegaskan bahwa persyaratan untuk menjadi petugas KPPS tidak berbeda dengan Pemilu 2024. Calon KPPS harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun.
“Kami mengimbau warga yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi sebagai KPPS, karena ini merupakan kontribusi penting dalam menyukseskan pesta demokrasi di Lampung Selatan,” tutup Irsan.***