DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai indikasi positif narkoba pada calon wakil bupati Suhartina Bohari, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, mengonfirmasi bahwa informasi mengenai hasil tes kesehatan Suhartina Bohari yang diduga positif narkoba beredar melalui pesan berantai. Namun, menurutnya, informasi tersebut tidak dapat dijadikan acuan resmi.
“Kami juga telah menerima informasi melalui pesan berantai. Namun, KPU hanya merujuk pada hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pendidikan Unhas, yang merupakan mitra kami dalam proses pemeriksaan kesehatan,” ujar Jumaedi.
Setelah pasangan petahana Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari, mendaftarkan diri di KPU, mereka menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas. Jumaedi menegaskan bahwa hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut adalah final dan tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun kecuali oleh rumah sakit yang bersangkutan.
“Hasil tes kesehatan dari lembaga lain tidak dapat membatalkan hasil yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pendidikan Unhas. Hanya hasil dari rumah sakit yang kami tunjuk yang bisa menentukan status TMS,” jelas Jumaedi.
Meski demikian, Jumaedi memilih untuk tidak mengungkapkan rincian hasil pemeriksaan kesehatan Suhartina Bohari. “Hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pendidikan Unhas menunjukkan bahwa bakal calon bupati tersebut tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak dapat mengungkapkan rinciannya karena bersifat privat. Hanya rumah sakit yang bersangkutan yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Jumaedi juga menegaskan bahwa dokumen hasil pemeriksaan kesehatan yang keluar dari lembaga lain dengan hasil berbeda akan dianggap tidak sah. “Hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pendidikan Unhas adalah final. Jika ada dokumen dari lembaga lain, kami tidak akan menerimanya,” tegasnya.***