DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal atau tidak ada lawan sama sekali. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi paslon yang sebelumnya ditolak atau mengalami masalah administrasi.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini berlaku untuk daerah-daerah di mana paslon yang mengajukan pendaftaran sebelumnya tidak diterima oleh KPU daerah. Hal ini mencakup paslon yang mengajukan sengketa kepada Bawaslu setelah pendaftarannya ditolak.
“Perpanjangan pendaftaran ini mencakup daerah-daerah yang paslonnya sempat ditolak saat pendaftaran awal, termasuk yang mengajukan sengketa di Bawaslu,” ujar Afifudin dalam konfirmasi kepada wartawan pada Jumat, 13 September 2024.
Afifudin menambahkan bahwa dalam pendaftaran kepala daerah kali ini, KPU hanya memerlukan surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Langkah ini diambil untuk mempermudah paslon dalam proses pendaftaran ulang.
“Iya, kita hanya memerlukan pemberitahuan dari partai politik, bukan persetujuan. Ini merupakan bagian dari turunan PKPU untuk mengurangi jumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Ini juga untuk mengatasi catatan dan perdebatan terkait petunjuk teknis sebelumnya,” jelas Afifudin.
Meskipun KPU belum merinci tanggal pasti perpanjangan pendaftaran, Afifudin menegaskan bahwa penetapan paslon akan dilakukan secara serentak pada 22 September 2024. Penetapan ini tetap memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan tanggapan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, KPU sebelumnya telah memperpanjang waktu pendaftaran untuk 41 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Perpanjangan pendaftaran ini berakhir pada Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat. Dalam beberapa kasus, seperti di Lampung Timur (Lamtim), terdapat paslon yang ditolak pada masa perpanjangan pendaftaran tersebut akibat masalah dengan alat verifikasi KPU yang digunakan.
Dengan perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah daerah dengan calon tunggal dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon-calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada.***