• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU RI Perpanjang Masa Pendaftaran untuk Minimalkan Calon Tunggal di Pilkada 2024

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 2, 2024
in Politik
0
KPU RI Perpanjang Masa Pendaftaran untuk Minimalkan Calon Tunggal di Pilkada 2024

DJADIN MEDIA— Dalam upaya meminimalisir jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya sejumlah wilayah yang hanya memiliki calon tunggal.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) merombak koalisi jika hanya ada calon tunggal di suatu wilayah.

“Jika hanya terdapat calon tunggal di suatu wilayah dan masih ada partai politik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan, kami memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengevaluasi kembali dan mengusulkan calon baru,” ujar Idham.

Idham menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 tidak didominasi oleh calon tunggal. Langkah ini diatur dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 BAB 10.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 telah berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah penutupan pendaftaran, tercatat ada 48 wilayah—terdiri dari 1 provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota—yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon).

Untuk menangani situasi ini, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Masa sosialisasi perpanjangan akan dilaksanakan dari 30 Agustus hingga 1 September 2024, dan pendaftaran ulang akan dibuka dari 2 hingga 4 September 2024.

“Diharapkan, dengan adanya perpanjangan pendaftaran ini, jumlah calon di setiap wilayah akan lebih dari satu. Namun, keputusan akhir tetap berada dalam kewenangan politik parpol,” kata Idham.

Selama masa perpanjangan, koalisi parpol harus tetap mematuhi ambang batas pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ambang batas ini berkisar antara 6,5% hingga 10% berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing wilayah.

Di Lampung, terdapat prediksi bahwa tiga kabupaten—Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tulangbawang Barat—akan menghadapi kotak kosong jika tidak ada tambahan calon.***

 

 

Tags: CalonTunggalkpuLampungPendaftaranPilkadaPilkada2024PolitikIndonesia
Previous Post

KPU Ungkap 48 Calon Kepala Daerah Tunggal Bakal Melawan Kotak Kosong

Next Post

PDIP Ajak Anies Baswedan Bergabung dalam Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Next Post
PDIP Ajak Anies Baswedan Bergabung dalam Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

PDIP Ajak Anies Baswedan Bergabung dalam Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In