DJADIN MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa terdapat 48 calon kepala daerah (cakada) tunggal yang akan bertarung melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
“Memang, dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020, jumlah calon tunggal ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik.
Idham menjelaskan bahwa pada Pilkada 2020 terdapat 25 pasangan calon tunggal untuk tingkat kabupaten/kota. Namun, pada Pilkada 2024, jumlahnya meningkat menjadi 48 calon tunggal yang terdiri dari 1 provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota.
Walaupun secara nominal jumlah calon tunggal meningkat, persentasenya justru menurun. Pada Pilkada 2020, persentase calon tunggal dari total 270 wilayah adalah 9,26%, sedangkan pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 545 wilayah, persentasenya turun menjadi 8,81%.
“Peningkatan dalam jumlah nominal ini jelas terlihat, namun secara persentase, angka tersebut menurun. Ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah calon tunggal bertambah, proporsinya relatif menurun,” jelas Idham.
Pendaftaran Pilkada 2024 telah berlangsung dari 27 hingga 29 November 2024. Namun, KPU berencana memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk wilayah yang hanya memiliki calon tunggal. Perpanjangan ini akan dilakukan setelah masa sosialisasi dari 30 Agustus hingga 1 September 2024, dengan pendaftaran tambahan pada 2-4 September 2024 untuk wilayah yang baru terdaftar calon tunggal.
Langkah ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang bertujuan menghindari calon tunggal pada Pilkada 2024. Selama masa perpanjangan, partai politik (parpol) diizinkan untuk merombak koalisi dan mendaftarkan pasangan calon lainnya.
Idham menambahkan bahwa selama perpanjangan pendaftaran, parpol tetap harus mematuhi ambang batas pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ambang batas ini berkisar antara 6,5% hingga 10% berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing wilayah.
“Diharapkan, dengan perpanjangan atau ekstensi masa pendaftaran ini, jumlah calon akan lebih dari satu di setiap wilayah. Namun, keputusan tersebut tetap berada dalam kewenangan politik partai,” tambahnya. ***