DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan pembentukan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk periode 2024-2029 di Provinsi Lampung. Pengumuman ini tertuang dalam KPU RI Nomor 94/SDM.12/-Pu/04/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, M. Afifuddin, pada 16 Agustus 2024.
Timsel yang dibentuk terbagi dalam tiga zona wilayah, masing-masing mencakup lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Berikut adalah rincian pembagian zona dan anggota timsel untuk setiap zona:
– Zona Provinsi Lampung I: Mencakup Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Kabupaten Tanggamus. Anggota timsel di zona ini adalah Ahmad Syarifudin, Hermanto, M. Arief Mulyadin, Mansur, dan Tazron.
– Zona Provinsi Lampung II: Meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro. Timsel untuk zona ini terdiri dari Catur Asmawati, Heru Juabdin Sada, James Renaldo Lumpia, M. Khotip, dan Widyatmoko Kurniawan.
– Zona Provinsi Lampung III: Termasuk Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Waykanan. Anggota timsel di zona ini adalah Bambang Prasetyo, Didik Wahyudi, Fatur Mu’in, Saba Yulira, dan Tuntun Sinaga.
M. Arief Mulyadin, salah satu anggota timsel, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa timsel akan bekerja secara profesional dan sesuai prosedur untuk memastikan pemilihan calon anggota KPU kabupaten/kota yang berkualitas dan berintegritas.***