DJADIN MEDIA — Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar pada Senin (2/9/2024).
Sidang yang dipimpin oleh M. Tio Aliansyah ini mengungkapkan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat 2 huruf b dan c, Pasal 6 ayat 3 huruf c dan e, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14. DKPP menilai bahwa Fery gagal menjaga integritas dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu, yang berdampak negatif pada citra dan kredibilitas hasil pemilu.
Kasus ini berawal dari aduan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama enam anggota Bawaslu lainnya, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. Mereka menuduh Fery Triatmojo menerima suap dari calon legislatif M. Erwin Nasution agar dapat memastikan kelolosan Erwin sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Menurut laporan, Erwin Nasution memberikan uang kepada Fery secara bertahap, dengan total mencapai Rp530 juta. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap pada 5 Januari 2024, 2 Februari 2024, 10 Februari 2024, dan 18 Februari 2024. Selain itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton masing-masing menerima Rp50 juta dari total uang tersebut.
Meski laporan tersebut sempat dicabut oleh Erwin, Bawaslu Provinsi Lampung tetap mencatat sejumlah bukti penting dari dugaan penyuapan ini. Iskardo P. Panggar menegaskan bahwa Fery Triatmojo tidak memenuhi janjinya untuk memastikan kelolosan Erwin sebagai anggota legislatif.
Fery Triatmojo membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Ia mengklaim selalu mematuhi ketentuan Undang-Undang dan tidak pernah menjanjikan atau meminta uang untuk kepentingan pemilihan. Menurutnya, bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan dianggap lemah dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan Erwin Nasution terkait hal ini, dan semua tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat,” ungkap Fery. “Seluruh saksi yang dihadirkan tidak memberikan bukti nyata atau kesaksian langsung. Tuduhan ini hanya didasarkan pada cerita dan media sosial,” tambahnya.
Dengan diberhentikannya Fery Triatmojo, kasus suap ini memberikan pelajaran penting mengenai integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.***