DJADIN MEDIA— Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar pada Senin, 2 September 2024. Sidang ini disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi DKPP.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Fery Triatmojo telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 6 ayat 2 huruf b dan c, Pasal 6 ayat 3 huruf c dan e, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, serta Pasal 14. DKPP juga menilai bahwa jawaban Fery Triatmojo dalam sidang tersebut tidak memadai dan tidak meyakinkan.
Majelis hakim DKPP, yang dipimpin oleh M. Tio Aliansyah, menegaskan bahwa Fery Triatmojo dianggap tidak mampu menjaga integritas dan kemandirian sebagai penyelenggara pemilu, serta merusak citra dan kredibilitas hasil pemilu.
Kasus ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama anggota Bawaslu lainnya, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. Mereka mengadukan Fery Triatmojo karena diduga menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif DPRD Kota Dapil IV PDIP, M. Erwin Nasution. Suap tersebut diduga diberikan agar Erwin dapat terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024.
Selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat dalam kasus ini, yaitu mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang menerima Rp130 juta; mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan; dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni.***