DJADIN MEDIA – Setelah KPU Lampung Timur resmi menerima pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, kuasa hukum mereka mengumumkan akan mencabut gugatan di Bawaslu. Langkah ini diambil karena gugatan yang sebelumnya diajukan dianggap sudah tidak relevan.
Ahmad Handoko, kuasa hukum pasangan tersebut, menyatakan kesiapan untuk mencabut gugatan. “Dengan diterimanya pendaftaran di KPU, berarti perselisihan yang kami ajukan tidak relevan lagi. Kami akan mencabut gugatan,” ujarnya.
Dalam sidang musyawarah yang berlangsung, Handoko juga mengungkapkan bahwa KPU Lampung Timur menyatakan siap mengikuti surat edaran KPU RI Nomor 2038. “KPU Lampung Timur hanya mengikuti keputusan KPU RI,” jelasnya.
Meskipun demikian, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan kajian terhadap sengketa pilkada antara pasangan Dawam-Ketut dan KPU Lampung Timur. “Kami ingin memastikan dasar keputusan KPU Lampung Timur yang sebelumnya menolak pendaftaran,” kata Khoiriyah.
Sebelumnya, pendaftaran Dawam-Ketut sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati akhirnya diterima oleh KPU Lampung Timur pada Kamis, 12 September 2024. Pasangan ini akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan.
Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan tiba di kantor KPU menggunakan kendaraan Jeep BAIC BJ40 berwarna putih sekitar pukul 16.00 WIB. Dawam, yang mengenakan kemeja putih, bersama Ketut yang mengenakan seragam PDI Perjuangan merah, menyapa para pendukung di halaman KPU.
Setelah proses pendaftaran selesai, Dawam dan Ketut keluar dari kantor KPU pada pukul 17.45 WIB dan memberikan pernyataan kepada wartawan. Dawam mengucapkan terima kasih dan meminta doa dari masyarakat Lampung Timur. “Berkas kami telah dinyatakan lengkap. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat untuk tahap berikutnya,” ujarnya.
Dawam menambahkan, “Terima kasih atas dukungan masyarakat Lampung Timur. Dengan dukungan ini, kami berharap tidak akan ada kotak kosong dalam pilkada ini,” tutupnya.***