DJADIN MEDIA – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada Kamis (12/9), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan akan mencabut gugatan yang diajukan ke Bawaslu Lampung Timur.
Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan, mengungkapkan kepuasan atas diterimanya berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut. “Alhamdulillah, proses pendaftaran telah berjalan lancar. Berkas sudah diterima dan dinyatakan lengkap,” ujar Ali Johan.
Seiring dengan penerimaan pendaftaran, Ali Johan menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan di Bawaslu Lampung Timur. “Sekarang, Dawam-Ketut hanya perlu menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.
Sebelumnya, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut mengalami hambatan pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran akibat masalah dengan Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap karena PDIP mengalihkan dukungan dari pasangan calon sebelumnya, Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, tanpa persetujuan dari partai koalisi.
Namun, situasi berubah ketika KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, yang menyetujui kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasangan calon.
Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa masalah demokrasi di Lampung Timur belum sepenuhnya selesai. Masyarakat mendesak agar Bawaslu Lampung Timur melaporkan sikap KPU Lampung Timur yang dinilai tidak netral dalam proses pendaftaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).***