• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, June 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pasangan Dawam-Ketut Dipastikan Ikut Pilkada Lampung Timur Setelah Surat KPU RI Terbaru

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 16, 2024
in Politik
0
Pasangan Dawam-Ketut Dipastikan Ikut Pilkada Lampung Timur Setelah Surat KPU RI Terbaru

 

DJADIN MEDIA — Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, kini dipastikan akan ikut serta dalam Pilkada Lampung Timur 2024. Kepastian ini muncul setelah terbitnya surat terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu paslon.

Surat KPU RI dengan nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memberikan izin bagi pasangan Dawam-Ketut untuk melanjutkan pendaftaran mereka. Surat ini mengubah keputusan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang menjadi dasar penolakan pendaftaran Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur.

“Insyaallah hari ini kami akan mendaftar kembali ke KPU Lampung Timur,” ungkap M. Dawam Rahardjo. Ia menyambut baik perkembangan ini dan optimis mengenai kelanjutan proses pendaftarannya.

Kuasa hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa surat terbaru dari KPU RI telah mengakomodir pendaftaran pasangan calon di kabupaten yang memiliki calon tunggal, seperti Lampung Timur. “Surat terbaru ini jelas memberikan izin untuk pendaftaran di daerah dengan calon tunggal, sehingga tidak perlu lagi persetujuan dari partai koalisi sebelumnya,” jelas Handoko.

Handoko juga mengungkapkan bahwa keputusan dari KPU Pusat menjawab permohonan atau gugatan yang telah diajukan ke Bawaslu terkait pendaftaran Dawam-Ketut. Dengan adanya surat tersebut, mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran tanpa hambatan.

“Kami berharap KPU Lampung Timur dapat segera menyetujui permohonan kami, dan Bawaslu memberikan keputusan bahwa Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024. Kami ingin proses ini segera selesai dan perkara di Bawaslu dapat diselesaikan,” tegas Handoko.***

 

Tags: #DawamKetut#LampungTimur2024#PilkadaLampungTimurBawaslukpuPendaftaranCalonPilkada2024PolitikIndonesia
Previous Post

KPU Bandar Lampung Pastikan Dua Paslon Pilwakot Penuhi Syarat Administrasi

Next Post

Jokowi Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara

Next Post
Jokowi Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara

Jokowi Mulai Berkantor di Ibu Kota Nusantara

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In