DJADIN MEDIA — Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, kini dipastikan akan ikut serta dalam Pilkada Lampung Timur 2024. Kepastian ini muncul setelah terbitnya surat terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu paslon.
Surat KPU RI dengan nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memberikan izin bagi pasangan Dawam-Ketut untuk melanjutkan pendaftaran mereka. Surat ini mengubah keputusan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang menjadi dasar penolakan pendaftaran Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur.
“Insyaallah hari ini kami akan mendaftar kembali ke KPU Lampung Timur,” ungkap M. Dawam Rahardjo. Ia menyambut baik perkembangan ini dan optimis mengenai kelanjutan proses pendaftarannya.
Kuasa hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, menegaskan bahwa surat terbaru dari KPU RI telah mengakomodir pendaftaran pasangan calon di kabupaten yang memiliki calon tunggal, seperti Lampung Timur. “Surat terbaru ini jelas memberikan izin untuk pendaftaran di daerah dengan calon tunggal, sehingga tidak perlu lagi persetujuan dari partai koalisi sebelumnya,” jelas Handoko.
Handoko juga mengungkapkan bahwa keputusan dari KPU Pusat menjawab permohonan atau gugatan yang telah diajukan ke Bawaslu terkait pendaftaran Dawam-Ketut. Dengan adanya surat tersebut, mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran tanpa hambatan.
“Kami berharap KPU Lampung Timur dapat segera menyetujui permohonan kami, dan Bawaslu memberikan keputusan bahwa Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024. Kami ingin proses ini segera selesai dan perkara di Bawaslu dapat diselesaikan,” tegas Handoko.***