DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memastikan bahwa dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi persyaratan administrasi untuk Pilkada 2024. Verifikasi administrasi yang ketat telah dilakukan, dan kedua paslon dinyatakan layak untuk berkompetisi dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pasangan bakal calon yang telah lolos administrasi adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah serta Reihana-Aryodhia Febriansyah. Hasil verifikasi administrasi ini telah diserahkan oleh KPU Bandar Lampung kepada Liasion Officer (LO) dan perwakilan partai politik masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa syarat yang perlu diperbaiki, semua perbaikan telah dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan. “Misalnya, Paslon Eva-Deddy memperbaiki pas foto dan tanda tangan parpol, serta perbedaan tanggal lahir Deddy di KTP dengan dokumen pengadilan,” ungkap Dedy.
Untuk Paslon Reihana-Aryodhia, perbaikan yang dilakukan meliputi penyediaan naskah gelar haji dan penyesuaian lokasi surat pengadilan Aryodhia. “Setelah perbaikan tersebut, kami menggelar pleno dan menyatakan bahwa kedua paslon telah memenuhi syarat administrasi,” tambahnya.
Dedy juga menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan sebelum penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan dengan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi paslon. “Kami akan melakukan verifikasi langsung ke sekolah dan perguruan tinggi para paslon untuk memastikan keabsahan ijazah mereka,” kata Hasan.***