• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pemohon Desak MK Batalkan Putusan MA tentang Syarat Usia Minimum Calon Kepala Daerah

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 22, 2024
in Politik
0
Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung: RMD Di Atas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

DJADIN MEDIA– Arkaan Wahyu, pemohon yang juga putra dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam sidang perbaikan permohonan di MK pada Senin (12/8), Arkaan, yang juga menyinggung nama Kaesang Pangarep—Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Presiden Joko Widodo—mengharapkan majelis hakim menyatakan Putusan MA tentang syarat usia calon kepala daerah cacat dan batal demi hukum.

Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan sebagai calon terpilih. Arkaan yang tercatat sebagai pemohon pada Perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024, menganggap perubahan tafsir ini perlu dipertimbangkan ulang.

Arkaan mengusulkan empat opsi untuk penghitungan usia minimum calon kepala daerah, yaitu saat pendaftaran, penetapan, pencoblosan, dan pelantikan. Ia berharap jika seluruh opsi tersebut ditolak, MK setidaknya menyatakan tafsir MA yang baru cacat dan tidak berlaku.

“Sehingga siapapun, termasuk Kaesang, tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur jika belum mencapai umur 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon,” kata Arkaan dalam sidang virtual.

Meskipun demikian, Arkaan telah mengubah petitum permohonannya. Awalnya, ia meminta agar syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, dalam sidang perbaikan, ia mengubahnya menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

Arkaan menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penolakan seluruh permohonan uji materi terkait syarat usia oleh MK, yang dapat mengacu pada open legal policy yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang.

“Jika MK menolak, maka Putusan MA mengenai usia 30 tahun saat pelantikan harus dinyatakan cacat dan tidak berlaku, karena badan peradilan seperti MA dan MK tidak berwenang memaknai ketentuan usia 30 tahun untuk calon gubernur,” tegasnya.***

Tags: Mahkamah konstitusiPilkada 2024Usia minimum Calon kepala daerah
Previous Post

Prabowo Siap Anggarkan Dana Besar untuk Pembangunan IKN, Tak Khawatir Tantangan Global

Next Post

Antisipasi Geopolitik, Pengamanan Sidang Tahunan Diperketat

Next Post
Kotak Kosong Jadi Pilihan Dominan di Pilkada: Empat Daerah di Lampung Hadapi Tantangan Kandidat

Antisipasi Geopolitik, Pengamanan Sidang Tahunan Diperketat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In