• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, June 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pendaftaran Ditolak, Pasangan Masinton-Mahmud Laporkan KPU Tapanuli Tengah ke Bawaslu

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 12, 2024
in Politik
0
Pasangan Zaiful-Wahyudi Mendaftar di Menit Terakhir Meski Awalnya Mundur dari Pilkada

DJADIN MEDIA— Pasangan bakal calon dari PDIP, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, ke Bawaslu setelah pendaftaran mereka untuk Pilkada 2024 ditolak.

Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Tapanuli Tengah pada Kamis, 5 September 2024, dan langsung ditindaklanjuti pada hari berikutnya. Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa pada pendaftaran tahap kedua, hanya satu calon yang masuk ke KPU Tapteng. Masinton dan Mahmud mencoba mendaftar tetapi tidak mendapatkan pelayanan, dan berkas mereka tidak dibuka.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pada pendaftaran tersebut, bakal calon yang datang tidak menerima status dari KPU Tapteng, baik diterima maupun ditolak,” ujar Saut. Ia menambahkan bahwa Bawaslu Tapteng sedang memeriksa laporan tersebut dan memastikan keterpenuhan syarat materiil dan formil.

Pasangan yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh ini juga melaporkan ketidakpuasan mereka ke Bawaslu Tapteng pada hari yang sama. Bawaslu Tapteng menerima laporan dan akan memeriksa kelengkapan syarat materiil dan formilnya.

“Bawaslu Tapteng akan melakukan kajian pada Jumat ini untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat sebagai sengketa atau pidana,” jelas Saut.

Sementara itu, KPU Tapanuli Tengah menegaskan bahwa proses yang mereka lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghormati hak konstitusi pasangan calon dan partai politik untuk mengajukan laporan ke Bawaslu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa PDIP sebelumnya sudah menyatakan dukungan kepada pasangan calon lain. Namun, dalam perpanjangan waktu, mereka menarik dukungan tersebut dan mengajukan calon baru. “Partai politik diperbolehkan menarik dukungan dan mencalonkan kandidat baru, tetapi harus ada surat resmi dari gabungan partai koalisi yang lama yang mengizinkan perubahan tersebut,” tegas Raja.

Menurut Raja, keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengatur tentang persyaratan administrasi pendaftaran calon dan penetapan pasangan calon. “Jika surat kesepakatan dari partai koalisi yang lama tidak ada, KPU tidak dapat menerima pendaftaran calon baru,” tutupnya.***

Tags: #BawasluTapteng#HakKonstitusi#KPUTapanuliTengah#LaporanBawaslu#MasintonMahmud#PartaiBuruh#PendaftaranDitolakPDIPPilkada2024SengketaPendaftaran
Previous Post

Sidang Sengketa Gugatan Dawam-Ketut Terhadap KPU Lamtim Dimulai 12 September

Next Post

Gembira! Drakor Ongoing Ini Hadirkan Cameo Artis Terkenal, Termasuk Byeon Woo Seok

Next Post
Gembira! Drakor Ongoing Ini Hadirkan Cameo Artis Terkenal, Termasuk Byeon Woo Seok

Gembira! Drakor Ongoing Ini Hadirkan Cameo Artis Terkenal, Termasuk Byeon Woo Seok

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In