DJADIN MEDIA— Pasangan bakal calon dari PDIP, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, ke Bawaslu setelah pendaftaran mereka untuk Pilkada 2024 ditolak.
Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Tapanuli Tengah pada Kamis, 5 September 2024, dan langsung ditindaklanjuti pada hari berikutnya. Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa pada pendaftaran tahap kedua, hanya satu calon yang masuk ke KPU Tapteng. Masinton dan Mahmud mencoba mendaftar tetapi tidak mendapatkan pelayanan, dan berkas mereka tidak dibuka.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pada pendaftaran tersebut, bakal calon yang datang tidak menerima status dari KPU Tapteng, baik diterima maupun ditolak,” ujar Saut. Ia menambahkan bahwa Bawaslu Tapteng sedang memeriksa laporan tersebut dan memastikan keterpenuhan syarat materiil dan formil.
Pasangan yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh ini juga melaporkan ketidakpuasan mereka ke Bawaslu Tapteng pada hari yang sama. Bawaslu Tapteng menerima laporan dan akan memeriksa kelengkapan syarat materiil dan formilnya.
“Bawaslu Tapteng akan melakukan kajian pada Jumat ini untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat sebagai sengketa atau pidana,” jelas Saut.
Sementara itu, KPU Tapanuli Tengah menegaskan bahwa proses yang mereka lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghormati hak konstitusi pasangan calon dan partai politik untuk mengajukan laporan ke Bawaslu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa PDIP sebelumnya sudah menyatakan dukungan kepada pasangan calon lain. Namun, dalam perpanjangan waktu, mereka menarik dukungan tersebut dan mengajukan calon baru. “Partai politik diperbolehkan menarik dukungan dan mencalonkan kandidat baru, tetapi harus ada surat resmi dari gabungan partai koalisi yang lama yang mengizinkan perubahan tersebut,” tegas Raja.
Menurut Raja, keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengatur tentang persyaratan administrasi pendaftaran calon dan penetapan pasangan calon. “Jika surat kesepakatan dari partai koalisi yang lama tidak ada, KPU tidak dapat menerima pendaftaran calon baru,” tutupnya.***