DJADIN MEDIA– Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, M. Firsada, memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu dalam mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala tiyuh yang tidak menunjukkan netralitas selama masa kampanye.
“Apabila ada ASN yang mengajak kampanye melalui media sosial, maka Bawaslu harus menegakkan keadilan dan memprosesnya. Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), berita acara pelanggaran harus diinput, dan BKN akan menyurati pejabat pembina kepegawaian. Selanjutnya, Bupati atau Gubernur tinggal mengeksekusi pelanggaran tersebut dengan pemberhentian,” ungkap Firsada.
Ia menegaskan bahwa semua ketentuan mengenai pelanggaran tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021, khususnya pada pasal 15, yang melarang ASN terlibat dalam kampanye sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. “ASN yang kampanye melalui media sosial termasuk pelanggaran berat, sebagaimana telah disampaikan oleh Inspektorat,” lanjutnya.
Firsada juga mengungkapkan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kepala tiyuh, camat, dan kepala dinas, biasanya bermotif untuk mempertahankan jabatan atau mendapatkan promosi. “Kita perlu membayangkan konsekuensi hukuman bagi pelanggar, yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan dan status ASN mereka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 70 ayat 1 melarang pasangan calon melibatkan kepala desa dalam kampanye. Dalam pasal 71, pejabat negara termasuk ASN dan kepala desa dilarang keras melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan antara satu hingga enam bulan, atau denda antara Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
“Jika kepala tiyuh melanggar, penindakan akan dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu, termasuk Reskrim dan Kejaksaan,” terangnya.
Firsada mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelanggaran selama pilkada dan melaporkannya kepada Bawaslu. “Mari kita ciptakan situasi tanpa pelanggaran, demi kesejukan dan kedamaian di Tubaba. Jangan sampai ada penyesalan yang muncul setelah kejadian,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Tubaba, Agus Tomi, menambahkan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kepala tiyuh dalam pelaksanaan pilkada, baik untuk pemilihan Bupati maupun Gubernur. “Acara ini merupakan komitmen kita bersama dengan semua stakeholder dan kepala tiyuh untuk mensukseskan pilkada,” pungkasnya.***