DJADIN MEDIA – Komisi II DPR RI memberikan perhatian khusus kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait keputusan untuk tetap menggunakan aplikasi Sirekap dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa selain penggunaan Sirekap, rapat dengar pendapat (RDP) juga menyetujui Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Selain itu, DPR juga mengapresiasi regulasi Bawaslu terkait pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta pengawasan kampanye dan dana kampanye.
“DPR mengingatkan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” ungkap Doli.
Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan keyakinannya bahwa masalah yang terjadi dengan Sirekap pada Pemilu 2024 tidak akan terulang di Pilkada mendatang. Idham juga menyebutkan bahwa simulasi penggunaan Sirekap telah dilakukan di dua lokasi, yaitu Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dengan tingkat akurasi mencapai lebih dari 99 persen.
“Kami percaya bahwa ke depannya akan lebih baik dan kami berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menambahkan bahwa pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu sebelumnya, yaitu dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Meski demikian, KPU telah berkoordinasi untuk menyempurnakan aplikasi Sirekap tersebut.
Sirekap yang digunakan pada Pemilu sebelumnya sempat memicu polemik terkait penghitungan suara yang ditampilkan secara real-time. Menanggapi hal ini, KPU berkomitmen untuk memperbaiki penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.
Idham menjelaskan bahwa perbaikan signifikan telah dilakukan, terutama dalam kapasitas traffic aplikasi. “Bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Kami juga meningkatkan kemampuan pembacaan Sirekap, sehingga akurasinya lebih tinggi,” paparnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap akan berasal dari formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil dan Model D.Hasil-KWK. Data tersebut akan disajikan dalam bentuk dokumen gambar atau format ‘.pdf’ sebagai hasil rekapitulasi.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menambahkan bahwa terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 2024, yaitu Sirekap mobile, Sirekap web, dan Sirekap info publik. “Jadi, ada tiga jenis Sirekap yang akan diimplementasikan,” ungkap Betty.***