DJADIN MEDIA – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Tanggamus. Dalam pertemuan tersebut, ia mengingatkan tentang konsekuensi sanksi yang akan dihadapi oleh ASN yang melanggar aturan netralitas.
Samsudin menjelaskan, “Aturan netralitas ASN telah diatur dalam undang-undang, dan terdapat sanksi yang ditetapkan bagi mereka yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi ringan, menengah, hingga berat.” Pernyataan ini disampaikan di hadapan jajaran Pemkab Tanggamus, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan KPU dan Bawaslu Tanggamus.
Ia menekankan bahwa netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah. “ASN harus berdiri di atas semua golongan dan tidak memihak pada kelompok tertentu. Saya mengajak semua ASN untuk tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu melayani masyarakat secara profesional dan adil,” imbuh Samsudin.
Selain itu, Samsudin juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN. “Peran kita sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang. Saya meminta semua unsur pimpinan, dari tingkat provinsi hingga desa, untuk tetap bersikap netral,” tuturnya.
Dengan penegasan ini, Samsudin berharap agar seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta menciptakan suasana Pilkada yang adil dan demokratis di Lampung.***