DJADIN MEDIA– Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait isu Joko Widodo yang disebut-sebut akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Dasco, komposisi Wantimpres untuk periode mendatang belum bisa dipastikan karena pembahasan masih berlangsung dan belum mencapai tahap final.
“Saya belum bisa memberikan kepastian mengenai hal tersebut (Jokowi jadi Ketua Wantimpres) karena sampai saat ini belum ada keputusan yang final,” ujar Dasco dalam keterangannya.
Selain itu, Dasco juga membantah anggapan bahwa revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) dilakukan untuk mengakomodasi posisi Jokowi. Ia menjelaskan bahwa revisi UU tersebut bertujuan memperkuat peran Wantimpres dalam memberikan masukan kepada presiden yang terpilih nantinya.
“Revisi UU Wantimpres ini dilakukan justru untuk penguatan kelembagaan. Dengan begitu, presiden yang terpilih nanti bisa mendapatkan nasihat yang lebih komprehensif dari Wantimpres. Mekanisme tersebut telah diatur dalam undang-undang yang baru disahkan,” jelas Dasco.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Wantimpres ke tahap pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024). Semua fraksi di Baleg sepakat untuk melanjutkan proses legislasi ini.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, yang dijawab dengan persetujuan bulat dari seluruh anggota rapat.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Sebelum keputusan ini diambil, RUU Wantimpres telah melalui serangkaian pembahasan mendalam, mulai dari Tim Perumus (Timus) hingga Tim Sinkronisasi (Timsin), guna memastikan setiap detail dalam rancangan undang-undang dibahas secara komprehensif.***