DJADIN MEDIA— Dugaan ketidaknetralan mencuat di tengah Pilkada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Selat Utara kedapatan mencoblos puluhan surat suara untuk salah satu pasangan calon (paslon).
Peristiwa ini terungkap setelah seorang saksi mendapati sejumlah surat suara kosong yang telah dicoblos untuk paslon tertentu. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua oknum petugas KPPS membawa surat suara sisa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Ketua Bawaslu Kapuas bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Petugas KPPS yang terlibat langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Bukti Kecurangan Lain di Bangkalan
Kasus serupa juga terjadi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Bawaslu Kabupaten Bangkalan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS setelah ditemukan bukti kuat adanya kecurangan selama proses pemungutan suara.
Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi di TPS tersebut antara lain:
– Petugas TPS terbukti mencoblos surat suara beberapa kali dan memasukkannya ke kotak suara.
– Intimidasi terhadap pemilih oleh pihak tertentu.
– Surat suara yang ditemukan telah tercoblos sebelum proses pemungutan berlangsung.
Bawaslu menegaskan bahwa langkah PSU diperlukan demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada.
Komitmen Penegakan Hukum
Bawaslu Kapuas dan Bangkalan mengingatkan seluruh pihak terkait untuk menjaga netralitas dalam proses demokrasi. Kejadian ini menjadi peringatan penting bahwa pelanggaran pemilu akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Kami akan terus memantau proses ini hingga tuntas. Sentra Gakkumdu berkomitmen untuk mengusut semua pelanggaran yang terjadi agar kepercayaan publik terhadap Pilkada tetap terjaga,” tegas Ketua Bawaslu Kapuas.***