DJADIN MEDIA — Rapat konsultasi antara Komisi II DPR RI dan KPU yang dijadwalkan pada Selasa (10/9) akan membahas tiga opsi terkait wilayah yang kemungkinan besar akan dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa terdapat tiga alternatif yang dipertimbangkan untuk menghadapi situasi di mana kotak kosong meraih kemenangan:
1. Pilkada Ulang: Opsi pertama adalah melaksanakan pilkada ulang, di mana kotak kosong akan bersaing melawan pasangan calon. Ini mirip dengan apa yang saat ini terjadi di beberapa daerah.
2. Pilkada Dipercepat: Opsi kedua adalah mempercepat pelaksanaan pilkada menjadi dua tahun ke depan. Selama periode ini, daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah, dan pendaftaran calon akan dibuka kembali.
3. Penjabat Kepala Daerah: Opsi ketiga melibatkan penunjukan penjabat kepala daerah yang akan memimpin wilayah tersebut selama lima tahun ke depan.
“Ketiga opsi ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” kata Mardani.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, sebelumnya mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan pada tahun 2025 jika kotak kosong memenangkan beberapa daerah pada Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, jika pilkada ulang dilakukan pada jadwal pilkada lima tahun mendatang, daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama periode tersebut.
“Jika pilkada berikutnya diadakan lima tahun lagi, maka daerah yang menang kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Ini berbeda dengan pilkada sebelumnya yang bergelombang,” jelas Afif pekan lalu
Saat ini, KPU mencatat terdapat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Data per Rabu (4/9) menunjukkan bahwa dari 41 daerah tersebut, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota, calon tunggal akan menghadapi kotak kosong.***