• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Ahli Hukum PDIP Teliti Putusan KPU Lampung Timur yang Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 9, 2024
in Politik
0
Survei LSI: Dawam Rahardjo Unggul Jauh dari Ela dalam Pilkada Lamtim

DJADIN MEDIA—Tim ahli hukum PDIP sedang mendalami keputusan KPU Lampung Timur yang menolak pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, hanya karena kendala teknis pada sistem Silon. Kekecewaan mendalam disampaikan oleh PDIP Lampung, yang mengancam akan menempuh jalur hukum dan politik.

Hari ini, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Lampung menggelar rapat khusus untuk mengevaluasi langkah selanjutnya. Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “KPU sebelumnya membuka peluang untuk menghindari kotak kosong. PDIP sudah berusaha keras untuk menghindari hal tersebut, namun pendaftaran kami justru ditolak,” ungkap Sutono.

Menurutnya, PDIP kini tengah memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran pidana terkait keputusan KPU, yang dianggap melanggar hak asasi manusia dalam berdemokrasi. “Tim hukum kami sedang melakukan penelusuran mendalam. Kami akan menempuh semua jalur hukum, termasuk pidana, Bawaslu, dan DKPP,” tambahnya.

KPU Lampung Timur resmi menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9). Penolakan ini didasarkan pada alasan teknis, di mana PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Silon. Akibatnya, pendaftaran Dawam dan Ketut belum terdaftar dalam sistem, sehingga proses pencalonan mereka tidak bisa diakses oleh KPU.***

Tags: #AdvokasiRakyat#HakAsasiManusia#Hukum#KepatuhanDemokrasi#KetutErawan#PeluangHukum#SILONBawasluDawamRahardjoDKPPkpuLampungTimurPDIPPendaftaranCalonPilkada2024
Previous Post

Dua Ahli Hukum Unila: KPU Lampung Timur Dinilai Merusak Demokrasi

Next Post

Surya Jaya Rades Klaim Pilkada Tubaba Terindikasi Setingan

Next Post
Surya Jaya Rades Klaim Pilkada Tubaba Terindikasi Setingan

Surya Jaya Rades Klaim Pilkada Tubaba Terindikasi Setingan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In