DJADIN MEDIA—Tim ahli hukum PDIP sedang mendalami keputusan KPU Lampung Timur yang menolak pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, hanya karena kendala teknis pada sistem Silon. Kekecewaan mendalam disampaikan oleh PDIP Lampung, yang mengancam akan menempuh jalur hukum dan politik.
Hari ini, Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Lampung menggelar rapat khusus untuk mengevaluasi langkah selanjutnya. Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “KPU sebelumnya membuka peluang untuk menghindari kotak kosong. PDIP sudah berusaha keras untuk menghindari hal tersebut, namun pendaftaran kami justru ditolak,” ungkap Sutono.
Menurutnya, PDIP kini tengah memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran pidana terkait keputusan KPU, yang dianggap melanggar hak asasi manusia dalam berdemokrasi. “Tim hukum kami sedang melakukan penelusuran mendalam. Kami akan menempuh semua jalur hukum, termasuk pidana, Bawaslu, dan DKPP,” tambahnya.
KPU Lampung Timur resmi menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan pada hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9). Penolakan ini didasarkan pada alasan teknis, di mana PDIP masih tercatat sebagai partai pengusung Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi di Silon. Akibatnya, pendaftaran Dawam dan Ketut belum terdaftar dalam sistem, sehingga proses pencalonan mereka tidak bisa diakses oleh KPU.***