• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Hukum Nanang-Antoni: Diduga Minyak Goreng di Pasar Murah Egi-Syaiful Ilegal

MeldabyMelda
October 8, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA—Tim hukum pasangan calon (paslon) Nanang-Antoni mengungkapkan dugaan bahwa produk minyak goreng yang dijual dalam pasar murah oleh paslon nomor urut 2, Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar, adalah ilegal.

Ketua Tim Hukum Paslon Nanang-Antoni, Hasanuddin, menilai pendistribusian minyak goreng kemasan tanpa merek tersebut sebagai pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dan tidak dilengkapi label SNI, yang merupakan syarat wajib untuk produk pangan olahan.

“Produk olahan minyak goreng sawit kemasan harus memiliki label yang mencakup keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merek, dan izin edar,” ujar Hasanuddin. Ia menambahkan bahwa jika produk pangan olahan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka produk tersebut dianggap ilegal dan dilarang untuk diedarkan.

“Kami meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku terkait peredaran minyak goreng kemasan ilegal tanpa label, merek, cap halal, SNI, dan izin edar oleh paslon nomor urut 2,” tegasnya.

Hasanuddin merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 yang mengatur secara tegas mengenai standarisasi minyak goreng sawit.

Sebelumnya, Calon Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menggelar pasar murah dengan menawarkan minyak goreng tebus murah di Desa Rangai Tritunggal, Katibung, Lampung Selatan, pada Rabu (2/10). Dalam acara tersebut, Egi, yang juga menantu Zulkifli Hasan, mempromosikan pasar murah tersebut dengan menggunakan kupon bergambar pasangan calon Egi-Syaiful.***

Source: MELDA
Tags: Egi-Syaifulilegalminyak gorengNANANG ANTONIpasar murah
Previous Post

Dewi Handajani Bantah Tuduhan Tak Ada Pembangunan di Tanggamus: “Kebohongan Besar!”

Next Post

Inflasi Lampung Naik 2,16 Persen, Pj Gubernur Berupaya Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Next Post
Inflasi Lampung Naik 2,16 Persen, Pj Gubernur Berupaya Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Inflasi Lampung Naik 2,16 Persen, Pj Gubernur Berupaya Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In