DJADIN MEDIA—Tim hukum pasangan calon (paslon) Nanang-Antoni mengungkapkan dugaan bahwa produk minyak goreng yang dijual dalam pasar murah oleh paslon nomor urut 2, Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar, adalah ilegal.
Ketua Tim Hukum Paslon Nanang-Antoni, Hasanuddin, menilai pendistribusian minyak goreng kemasan tanpa merek tersebut sebagai pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar dan tidak dilengkapi label SNI, yang merupakan syarat wajib untuk produk pangan olahan.
“Produk olahan minyak goreng sawit kemasan harus memiliki label yang mencakup keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merek, dan izin edar,” ujar Hasanuddin. Ia menambahkan bahwa jika produk pangan olahan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka produk tersebut dianggap ilegal dan dilarang untuk diedarkan.
“Kami meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku terkait peredaran minyak goreng kemasan ilegal tanpa label, merek, cap halal, SNI, dan izin edar oleh paslon nomor urut 2,” tegasnya.
Hasanuddin merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 yang mengatur secara tegas mengenai standarisasi minyak goreng sawit.
Sebelumnya, Calon Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menggelar pasar murah dengan menawarkan minyak goreng tebus murah di Desa Rangai Tritunggal, Katibung, Lampung Selatan, pada Rabu (2/10). Dalam acara tersebut, Egi, yang juga menantu Zulkifli Hasan, mempromosikan pasar murah tersebut dengan menggunakan kupon bergambar pasangan calon Egi-Syaiful.***