• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Hukum Nanang-Antoni Minta Bawaslu Lamsel Bertindak Tegas atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

MeldabyMelda
October 2, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto – Antoni Imam, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menindak tegas dugaan pelanggaran kampanye terkait pembagian sembako oleh tim pasangan calon nomor urut 2.

Hasanuddin, salah satu anggota tim hukum, mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), barang yang diperbolehkan untuk dibagikan dalam kampanye adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan payung.

“Kami mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas. Jika barang yang dibagikan tidak sesuai dengan ketentuan, maka itu termasuk dalam kategori money politics,” tegas Hasanuddin.

Dia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, termasuk pembagian barang seperti minyak goreng, gula, beras, telur, susu, dan gas LPG, tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang bahan kampanye yang diperbolehkan.

“Bahan kampanye yang disebarkan kepada publik harus mematuhi regulasi yang berlaku. PKPU Nomor 13 secara tegas menyebutkan bahan-bahan apa saja yang boleh dibagikan saat kampanye. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016, Pasal 73 ayat (1) juga menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa sanksi atas pelanggaran tersebut sangat tegas, mulai dari pidana hingga pembatalan status sebagai pasangan calon.

Diketahui sebelumnya, tim sukses pasangan calon nomor urut 2 diduga melakukan bagi-bagi minyak goreng dalam kegiatan kampanye di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Widodo, pada Jumat (27/9) lalu.***

Source: MELDA
Tags: atas Dugaan Pelanggaran KampanyeBertindak TegasMinta Bawaslu LamselNANANG ANTONITim Hukum
Previous Post

Budi Arie Setiadi Mengakui Kabar Penunjukan Meutya Hafid Sebagai Menkominfo

Next Post

Arinal Djunaidi: Fokus Merealisasikan Program yang Terkendala Akibat Covid-19

Next Post
Arinal Djunaidi Janji Jadikan Lampung Lumbung Pangan di Rakerdasus PDIP

Arinal Djunaidi: Fokus Merealisasikan Program yang Terkendala Akibat Covid-19

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In