DJADIN MEDIA – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto – Antoni Imam, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menindak tegas dugaan pelanggaran kampanye terkait pembagian sembako oleh tim pasangan calon nomor urut 2.
Hasanuddin, salah satu anggota tim hukum, mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), barang yang diperbolehkan untuk dibagikan dalam kampanye adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan payung.
“Kami mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas. Jika barang yang dibagikan tidak sesuai dengan ketentuan, maka itu termasuk dalam kategori money politics,” tegas Hasanuddin.
Dia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, termasuk pembagian barang seperti minyak goreng, gula, beras, telur, susu, dan gas LPG, tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang bahan kampanye yang diperbolehkan.
“Bahan kampanye yang disebarkan kepada publik harus mematuhi regulasi yang berlaku. PKPU Nomor 13 secara tegas menyebutkan bahan-bahan apa saja yang boleh dibagikan saat kampanye. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016, Pasal 73 ayat (1) juga menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa sanksi atas pelanggaran tersebut sangat tegas, mulai dari pidana hingga pembatalan status sebagai pasangan calon.
Diketahui sebelumnya, tim sukses pasangan calon nomor urut 2 diduga melakukan bagi-bagi minyak goreng dalam kegiatan kampanye di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Widodo, pada Jumat (27/9) lalu.***