• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Pertimbangkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Apakah Ini Upaya Mengurangi Kewenangan MK?

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 1, 2024
in Politik
0
DPR Pertimbangkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Apakah Ini Upaya Mengurangi Kewenangan MK?

DJADIN MEDIA— DPR RI tengah mempertimbangkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang dapat berpotensi mengurangi kewenangan lembaga tersebut. Wacana ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang berencana mengevaluasi peran MK dalam sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Doli, MK telah melampaui batas kewenangannya dengan menangani berbagai urusan yang dianggap tidak relevan dengan tugas utama mereka. “Mahkamah Konstitusi ini, menurut saya, terlalu banyak mengurus hal-hal yang sebenarnya bukan ranahnya,” ujar Doli.

Dia menilai bahwa MK terlalu banyak terlibat dalam masalah teknis, termasuk mengadili sengketa pilpres dan pileg, padahal tugas utama MK adalah melakukan judicial review terhadap undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. “Padahal, judulnya adalah Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya fokus pada judicial review, bukan hal-hal teknis,” tambah politisi dari Partai Golkar ini.

Doli juga mengkritik kekuatan putusan MK yang dianggap bisa mempengaruhi sistem legislasi di Indonesia. Ia merasa putusan MK yang final dan mengikat membuat MK seolah memiliki kewenangan sebagai pembuat undang-undang ketiga, di samping pemerintah dan DPR. “Dalam sistem ketatanegaraan kita, hanya ada dua pembuat undang-undang: pemerintah dan DPR. Namun, putusan MK seakan-akan memberikan MK kewenangan sebagai pembuat undang-undang ketiga,” jelasnya.

Menanggapi usulan ini, anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan, memberikan tanggapan tajam dengan menyarankan presiden dan DPR untuk melakukan “taubat nasuha.” Ia menyinggung beberapa putusan MK yang seringkali mengubah konstelasi politik Indonesia, seperti syarat ambang batas usia capres-cawapres dan syarat pencalonan pilkada, yang baru-baru ini memicu kontroversi karena DPR ingin membatalkan keputusan tersebut dengan merevisi UU Pilkada.***

 

 

Tags: AhmadDoliKurniaDPRMahkamahKonstitusirevisiUU_MK
Previous Post

Risma Minta KPU dan Bawaslu Jatim Terapkan Keadilan di Pilkada

Next Post

Koalisi Parpol Non-Parlemen Tubaba Beralih Dukungan ke Surya Jaya Rades

Next Post
Koalisi Parpol Non-Parlemen Tubaba Beralih Dukungan ke Surya Jaya Rades

Koalisi Parpol Non-Parlemen Tubaba Beralih Dukungan ke Surya Jaya Rades

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In