• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPK Dinilai Tak Berani Usut Jet Pribadi Kaesang, Publik Bandingkan dengan Kasus Rafael Alun

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 9, 2024
in Politik
0
KPK Dinilai Tak Berani Usut Jet Pribadi Kaesang, Publik Bandingkan dengan Kasus Rafael Alun

 

DJADIN MEDIA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik tajam terkait kurangnya tindakan dalam menyelidiki penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo. Kritik ini muncul setelah KPK menunjukkan sikap tegas terhadap kasus hedonisme dan flexing yang melibatkan keluarga Rafael Alun, mantan Kepala Kanwil Pajak Jakarta Selatan.

Publik menganggap KPK menunjukkan sikap “satset” alias gerak cepat ketika menangani kasus Rafael Alun, namun kehilangan nyali saat berhadapan dengan Kaesang. Kritik ini disampaikan oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui akun media sosial X-nya.

Mahfud menilai bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat publik, KPK seharusnya tetap melakukan investigasi. “Kita tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Namun, jika alasannya adalah karena Kaesang bukan pejabat, maka hal ini perlu dikoreksi dalam dua aspek,” tulis Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa banyak kasus korupsi terungkap setelah penyidikan terhadap keluarga atau kerabat pejabat. Ia memberi contoh kasus Rafael Alun, di mana penyidikan terhadap gaya hidup anaknya yang hedon dan flexing mengungkapkan hasil korupsi yang melibatkan Rafael Alun.

“Jika KPK hanya mengabaikan dugaan gratifikasi pada Kaesang karena dia bukan pejabat, maka ini membuka celah bagi pejabat negara untuk menyerahkan gratifikasi kepada keluarga mereka,” lanjut Mahfud.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena ia bukan penyelenggara negara. “Hanya pejabat publik seperti bupati, wali kota, dan gubernur yang diwajibkan melaporkan gratifikasi. Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkannya,” jelas Ghufron.

Sebelumnya, KPK membatalkan rencana klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa pembatalan klarifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar.***

 

 

Tags: #Gratifikasi#KPKInvestigasi KPKJet PribadiKaesang PangarepRafael Alun
Previous Post

Minim Peminat, Tim Seleksi KPU Zona 1 Lampung Ajak Masyarakat Berkapasitas untuk Daftar

Next Post

Pansus Angket Haji Temukan Selisih Anggaran hingga Rp400 Triliun

Next Post
Pansus Angket Haji Temukan Selisih Anggaran hingga Rp400 Triliun

Pansus Angket Haji Temukan Selisih Anggaran hingga Rp400 Triliun

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In