DJADIN MEDIA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik tajam terkait kurangnya tindakan dalam menyelidiki penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo. Kritik ini muncul setelah KPK menunjukkan sikap tegas terhadap kasus hedonisme dan flexing yang melibatkan keluarga Rafael Alun, mantan Kepala Kanwil Pajak Jakarta Selatan.
Publik menganggap KPK menunjukkan sikap “satset” alias gerak cepat ketika menangani kasus Rafael Alun, namun kehilangan nyali saat berhadapan dengan Kaesang. Kritik ini disampaikan oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui akun media sosial X-nya.
Mahfud menilai bahwa meskipun Kaesang bukan pejabat publik, KPK seharusnya tetap melakukan investigasi. “Kita tidak bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Namun, jika alasannya adalah karena Kaesang bukan pejabat, maka hal ini perlu dikoreksi dalam dua aspek,” tulis Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa banyak kasus korupsi terungkap setelah penyidikan terhadap keluarga atau kerabat pejabat. Ia memberi contoh kasus Rafael Alun, di mana penyidikan terhadap gaya hidup anaknya yang hedon dan flexing mengungkapkan hasil korupsi yang melibatkan Rafael Alun.
“Jika KPK hanya mengabaikan dugaan gratifikasi pada Kaesang karena dia bukan pejabat, maka ini membuka celah bagi pejabat negara untuk menyerahkan gratifikasi kepada keluarga mereka,” lanjut Mahfud.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena ia bukan penyelenggara negara. “Hanya pejabat publik seperti bupati, wali kota, dan gubernur yang diwajibkan melaporkan gratifikasi. Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkannya,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, KPK membatalkan rencana klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa pembatalan klarifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar.***