• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pansel JPTP Tanggamus Klarifikasi Soal Ketidakpastian Pengumuman Peserta Tiga Besar

MeldabyMelda
September 16, 2024
in Daerah
0
Pansel JPTP Tanggamus Klarifikasi Soal Ketidakpastian Pengumuman Peserta Tiga Besar

DJADIN MEDIA– Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Tanggamus akhirnya memberikan penjelasan terkait kontroversi mengenai tidak diumumkannya nama-nama peserta yang berhasil masuk dalam tiga besar. Publik sebelumnya menanyakan alasan ketidaktransparanan dalam pengumuman hasil seleksi.

Proses seleksi JPTP dimulai dengan pemeriksaan berkas, uji kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara. Dari 48 peserta yang lolos administrasi, 40 peserta melanjutkan ke tahap uji kompetensi dan penulisan makalah. Setelah tahapan ini, 21 peserta tersisa dan dinyatakan sebagai tiga besar dari setiap jabatan yang kosong.

Meskipun 21 nama peserta tersebut telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), Pansel JPTP tidak mengumumkan nama-nama ini di situs resmi Pemkab Tanggamus maupun di media massa. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan peserta, yang tidak mengetahui posisi mereka dalam seleksi.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansel JPTP dan Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda Tanggamus, Suaidi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pansel hanya mengumumkan nilai setiap peserta hingga tahapan akhir. “Pada tahapan akhir, rangking 1 sampai 3 tidak diumumkan lagi. Namun, nilai dari setiap tahapan, seperti penulisan makalah dan wawancara, telah dipublikasikan di situs Pemkab Tanggamus,” ujar Suaidi.

Suaidi juga membantah tudingan mengenai ketidaktransparanan dalam pelaksanaan seleksi, menekankan bahwa pengumuman dan pelantikan pejabat memerlukan proses yang tidak bisa dipercepat. Hal ini dipengaruhi oleh perubahan peraturan terbaru terkait kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN.

“Perubahan aturan ini memengaruhi proses penetapan hasil selter, yang kini sepenuhnya menjadi kewenangan MenPAN-RB,” kata Suaidi. Setelah rekomendasi dari MenPAN-RB dan Plt BKN diterbitkan, Pj Bupati Tanggamus akan menyampaikan surat permohonan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Lampung, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Suaidi menambahkan, dari tiga besar peserta yang terpilih di masing-masing posisi jabatan, hanya satu nama yang akan dipilih. “Pemilihan akhir adalah hak prerogatif Pj Bupati Tanggamus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” pungkasnya.

Pemkab Tanggamus saat ini membuka seleksi JPTP untuk tujuh jabatan kepala dinas/badan, yaitu Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Disbunnak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).***

Source: DENI SETIAWAN
Tags: #tanggamusPansel TanggamusPengumuman PejabatSeleksi JPTP
Previous Post

Jokowi Beri Kebebasan kepada Menteri untuk Ciptakan Regulasi Baru

Next Post

Desakan untuk Prioritaskan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kepala Desa di Lampung Selatan

Next Post
Desakan untuk Prioritaskan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kepala Desa di Lampung Selatan

Desakan untuk Prioritaskan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kepala Desa di Lampung Selatan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In