DJADIN MEDIA– Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Tanggamus akhirnya memberikan penjelasan terkait kontroversi mengenai tidak diumumkannya nama-nama peserta yang berhasil masuk dalam tiga besar. Publik sebelumnya menanyakan alasan ketidaktransparanan dalam pengumuman hasil seleksi.
Proses seleksi JPTP dimulai dengan pemeriksaan berkas, uji kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara. Dari 48 peserta yang lolos administrasi, 40 peserta melanjutkan ke tahap uji kompetensi dan penulisan makalah. Setelah tahapan ini, 21 peserta tersisa dan dinyatakan sebagai tiga besar dari setiap jabatan yang kosong.
Meskipun 21 nama peserta tersebut telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), Pansel JPTP tidak mengumumkan nama-nama ini di situs resmi Pemkab Tanggamus maupun di media massa. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan peserta, yang tidak mengetahui posisi mereka dalam seleksi.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansel JPTP dan Pelaksana Jabatan (Pj) Sekda Tanggamus, Suaidi, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pansel hanya mengumumkan nilai setiap peserta hingga tahapan akhir. “Pada tahapan akhir, rangking 1 sampai 3 tidak diumumkan lagi. Namun, nilai dari setiap tahapan, seperti penulisan makalah dan wawancara, telah dipublikasikan di situs Pemkab Tanggamus,” ujar Suaidi.
Suaidi juga membantah tudingan mengenai ketidaktransparanan dalam pelaksanaan seleksi, menekankan bahwa pengumuman dan pelantikan pejabat memerlukan proses yang tidak bisa dipercepat. Hal ini dipengaruhi oleh perubahan peraturan terbaru terkait kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN.
“Perubahan aturan ini memengaruhi proses penetapan hasil selter, yang kini sepenuhnya menjadi kewenangan MenPAN-RB,” kata Suaidi. Setelah rekomendasi dari MenPAN-RB dan Plt BKN diterbitkan, Pj Bupati Tanggamus akan menyampaikan surat permohonan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Lampung, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Suaidi menambahkan, dari tiga besar peserta yang terpilih di masing-masing posisi jabatan, hanya satu nama yang akan dipilih. “Pemilihan akhir adalah hak prerogatif Pj Bupati Tanggamus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” pungkasnya.
Pemkab Tanggamus saat ini membuka seleksi JPTP untuk tujuh jabatan kepala dinas/badan, yaitu Kepala Bapperida, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol-PP, Kepala Disbunnak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Disnaker, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).***