• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Teknologi

Gunakan HP Saat Berkendara? Waspadai Tilang Elektronik dan Denda yang Akan Dikenakan

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 15, 2024
in Teknologi
0
Gunakan HP Saat Berkendara? Waspadai Tilang Elektronik dan Denda yang Akan Dikenakan

 

 

DJADIN MEDIA—Penggunaan handphone saat berkendara kian marak dan menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang umum terjadi di jalan raya. Aktivitas ini tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Di era digital seperti sekarang, handphone sering digunakan untuk komunikasi dan navigasi saat berkendara. Untuk menanggulangi pelanggaran ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis mendeteksi pelanggaran menggunakan kamera di berbagai lokasi strategis.

Denda Tilang Elektronik untuk Penggunaan Handphone

Menurut Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang terbukti menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000. Selain denda, pelanggar juga berisiko menghadapi hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.

Penggunaan handphone saat berkendara dianggap sangat berbahaya karena dapat mengurangi konsentrasi pengendara. Penelitian menunjukkan bahwa pengendara yang menggunakan handphone berisiko mengalami kecelakaan hingga empat kali lebih besar dibandingkan dengan pengendara yang tidak menggunakan handphone. Untuk itu, denda yang cukup tinggi diberlakukan sebagai upaya mengurangi pelanggaran ini.

Cara Kerja ETLE dalam Mendeteksi Pelanggaran cw

Sistem ETLE memanfaatkan kamera yang dipasang di titik-titik strategis di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk penggunaan handphone. Teknologi canggih pada kamera ini mampu menangkap pelanggaran secara otomatis. Data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol untuk dianalisis lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

 

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Setelah menerima surat tilang, pelanggar dapat membayar denda tilang elektronik melalui beberapa metode berikut:

 

1. Bank yang Bekerjasama

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller di bank yang bekerja sama dengan pihak kepolisian.

 

2. Gerai Minimarket

Denda juga bisa dibayar di gerai minimarket yang telah bekerjasama dengan kepolisian.

 

3. Online

Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh kepolisian.

Dengan memahami informasi ini, diharapkan pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari pelanggaran dan denda.***

 

 

Tags: ETLEPenggunaanHandphoneTilang Elektronik
Previous Post

Pemkab Pesawaran Hentikan Sementara Operasi Pertambangan PT Bengkel Lampung Property

Next Post

Selamat! Bantuan Sosial BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Sudah Cair: Cek Penyalurannya di Sini

Next Post
Selamat! Bantuan Sosial BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Sudah Cair: Cek Penyalurannya di Sini

Selamat! Bantuan Sosial BPNT dan PIP Juli-Agustus 2024 Sudah Cair: Cek Penyalurannya di Sini

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In