DJADIN MEDIA—Penggunaan handphone saat berkendara kian marak dan menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang umum terjadi di jalan raya. Aktivitas ini tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Di era digital seperti sekarang, handphone sering digunakan untuk komunikasi dan navigasi saat berkendara. Untuk menanggulangi pelanggaran ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis mendeteksi pelanggaran menggunakan kamera di berbagai lokasi strategis.
Denda Tilang Elektronik untuk Penggunaan Handphone
Menurut Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang terbukti menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp750.000. Selain denda, pelanggar juga berisiko menghadapi hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
Penggunaan handphone saat berkendara dianggap sangat berbahaya karena dapat mengurangi konsentrasi pengendara. Penelitian menunjukkan bahwa pengendara yang menggunakan handphone berisiko mengalami kecelakaan hingga empat kali lebih besar dibandingkan dengan pengendara yang tidak menggunakan handphone. Untuk itu, denda yang cukup tinggi diberlakukan sebagai upaya mengurangi pelanggaran ini.
Cara Kerja ETLE dalam Mendeteksi Pelanggaran cw
Sistem ETLE memanfaatkan kamera yang dipasang di titik-titik strategis di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran, termasuk penggunaan handphone. Teknologi canggih pada kamera ini mampu menangkap pelanggaran secara otomatis. Data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol untuk dianalisis lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Setelah menerima surat tilang, pelanggar dapat membayar denda tilang elektronik melalui beberapa metode berikut:
1. Bank yang Bekerjasama
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau teller di bank yang bekerja sama dengan pihak kepolisian.
2. Gerai Minimarket
Denda juga bisa dibayar di gerai minimarket yang telah bekerjasama dengan kepolisian.
3. Online
Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan oleh kepolisian.
Dengan memahami informasi ini, diharapkan pengendara lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari pelanggaran dan denda.***