DJADIN MEDIA– Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka pendaftaran kembali untuk Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) khusus bagi lansia. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa pendaftaran bansos ini hanya dapat dilakukan melalui dua cara yang telah ditetapkan.
Pendaftaran bansos PKH untuk lansia kini dapat dilakukan secara online, menawarkan kemudahan dan aksesibilitas yang lebih luas, bahkan untuk masyarakat di daerah pelosok. Di samping itu, disarankan agar calon penerima manfaat, terutama lansia, dibantu oleh anak atau kerabat mereka untuk memastikan pendaftaran berjalan lancar dan tepat sasaran.
Berikut adalah dua metode pendaftaran yang harus diketahui:
1. Pendaftaran Online:
– Unduh Aplikasi: Pertama, unduh aplikasi *Cek Bansos* melalui Play Store.
– Buat Akun Baru: Setelah mengunduh aplikasi, buat akun baru dengan mengikuti petunjuk yang ada.
– Klik Menu Daftar Usulan: Akses menu pendaftaran usulan di dalam aplikasi.
– Tambah Usulan: Pilih opsi untuk menambah usulan pendaftaran bansos.
– Isi Data Diri: Lengkapi data diri sebagai penerima baru dengan informasi yang akurat.
– Verifikasi: Tunggu hingga sistem menyelesaikan proses verifikasi data yang diajukan.
2. Pendaftaran Melalui Petugas Pendamping:
– Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa: Calon penerima manfaat bisa langsung mengunjungi kantor kelurahan atau desa setempat.
– Temui Petugas Pendamping: Minta bantuan dari petugas pendamping yang akan membantu proses pendaftaran secara manual dan memastikan data terdaftar dengan benar.
Dengan dua metode pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak lansia yang memerlukan bantuan dapat terjangkau. Pastikan untuk meminta bantuan dari keluarga atau kerabat untuk mempermudah proses pendaftaran dan memastikan bantuan sosial dapat tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran.***