DJADIN MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyandang disabilitas dengan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH). Tahun 2024, bansos PKH untuk penyandang disabilitas akan dicairkan empat kali dalam setahun, sebagai wujud keberpihakan terhadap kelompok ini.
Bansos PKH untuk penyandang disabilitas telah ditetapkan dengan besaran Rp500.000 per tahap, yang berarti total bantuan mencapai Rp2.000.000 per tahun. Besaran ini setara dengan bantuan yang diterima oleh lansia, sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua pihak yang membutuhkan mendapat perhatian yang setara.
Proses pencairan bansos ini dirancang agar mudah diakses, baik melalui transfer bank maupun melalui PT Pos Indonesia. Kemensos bersama bank-bank yang tergabung dalam Himbara berupaya memudahkan pencairan bantuan ini, khususnya bagi penyandang disabilitas yang mungkin memerlukan dukungan tambahan.
Kriteria Penerima Bansos PKH untuk Disabilitas:
– Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pemerintah terus memperbarui data dan kriteria penerima bansos PKH berdasarkan DTKS. Penyandang disabilitas yang tercatat dalam data ini akan menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan.
– Klasifikasi Data: Dalam DTKS, penerima bansos PKH untuk penyandang disabilitas diklasifikasikan lebih lanjut untuk memastikan bantuan mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala untuk memastikan bantuan sosial dapat tersalurkan secara merata dan efektif. Dengan sistem pencairan yang fleksibel dan kriteria yang jelas, diharapkan bantuan ini dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi penyandang disabilitas dan keluarga mereka.***