• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Prabowo Setujui Kenaikan Upah Buruh 6,5% Mulai 2025

MeldabyMelda
November 30, 2024
in Ekonomi
0
Prabowo Setujui Kenaikan Upah Buruh 6,5% Mulai 2025

DJADIN MEDIA — Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan upah tahun 2024 yang tercatat sebesar 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh, kami sepakat untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen pada 2025,” kata Prabowo dalam pernyataan resmi.

Kenaikan upah tersebut akan diterapkan pada upah minimum sektoral yang nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Detail mengenai ketentuan upah minimum akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,” jelasnya.

Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan buruh tetap menjadi prioritas utama pemerintah, dan upaya untuk memperbaiki taraf hidup mereka akan terus dilakukan.

“Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting, dan kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.

Selain kenaikan upah, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai bentuk bantuan sosial, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH), untuk mendukung buruh dan lapisan masyarakat lainnya.

“Melalui bantuan sosial seperti PKH dan program lainnya, saya yakin upaya pemerintah untuk mengamankan kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal,” tambah Prabowo.

Dengan asumsi upah minimum rata-rata pada 2024 sebesar Rp3,1 juta, upah minimum pekerja pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 juta.***

Source: MELDA
Tags: #PemerintahBantuanSosialKenaikanUpahBuruhKesejahteraanBuruhMenteriKetenagakerjaanPKHPRABOWOUpahMinimum
Previous Post

Judi Online Semakin Meresahkan, Cukup Dengan Rp500 Sudah Bisa Deposit!

Next Post

Ojol Ancang-Angan Demo Besar-besaran, Protes Pencabutan Subsidi BBM oleh Bahlil

Next Post
NasDem Tanggapi Pernyataan Bahlil: Kursi Ketua MPR Hasil Tukar Guling Sangat Tak Elok

Ojol Ancang-Angan Demo Besar-besaran, Protes Pencabutan Subsidi BBM oleh Bahlil

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In