DJADIN MEDIA – Untuk pencairan tiga jenis bantuan sosial (bansos) periode Juli – Agustus, penerima manfaat diharapkan segera mendatangi Kantor Pos. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi: membawa surat undangan dari PT Pos.
Pemerintah telah menerapkan aturan baru mulai periode Mei-Juni 2024 untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Aturan ketat ini bertujuan agar bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan beras 10 kilogram hanya diterima oleh keluarga yang berhak.
Meskipun terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, tidak semua yang terdaftar berhak menerima semua jenis bansos. Oleh karena itu, penerima manfaat perlu memastikan bahwa mereka memang berhak memperoleh bansos yang disalurkan.
Sejak awal Agustus 2024, tiga bansos ini mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk mereka yang terdaftar di DTKS. Penerima manfaat yang sah akan menerima surat undangan dari PT Pos yang berfungsi sebagai dasar untuk mengklaim bantuan di Kantor Pos.
Cara Mengklaim Bansos:
1. Periksa Surat Undangan – Pastikan Anda telah menerima surat undangan dari PT Pos.
2. Kunjungi Kantor Pos – Bawa surat undangan tersebut bersama Anda.
3. Klaim Bansos – Anda akan dapat mengajukan pencairan bansos BPNT, PKH, dan beras 10 kilogram.
Penting untuk dicatat bahwa tanpa surat undangan ini, Anda tidak akan dapat mengklaim bansos. Pastikan untuk membawa dokumen tersebut agar hak Anda sebagai penerima manfaat tetap terjamin.***