DJADIN MEDIA— Kabar terbaru tentang penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk bulan Oktober 2024 sudah diumumkan. Pemerintah secara berkala menyalurkan bansos kepada masyarakat kurang mampu, yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di bulan Oktober 2024, terdapat empat jenis bansos yang akan cair, termasuk bantuan untuk ibu hamil, lansia, anak sekolah dalam bentuk uang tunai, serta bantuan beras. Bantuan ini sangat dinantikan oleh jutaan KPM di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian mengenai waktu pencairan dan jenis bantuan tersebut:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bansos rutin yang diberikan pemerintah, dengan total bantuan mencapai Rp 2,4 juta per tahun. Setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan. Penyaluran BPNT untuk tahap keempat dilakukan dalam rentang waktu dari 1 September hingga 31 Oktober 2024. Jika bantuan belum cair dalam jangka waktu tersebut, kemungkinan dana akan masuk dalam tahap rapel. Metode penyaluran dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI) atau menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bagi yang belum memiliki KKS, pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos dengan surat undangan.
2. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan beras seberat 10 kg hingga Desember 2024. Bantuan ini bertujuan untuk mencegah potensi stunting bagi masyarakat kurang mampu, yang mencakup sekitar 22 juta keluarga.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai KPM. Penyaluran PKH dilakukan melalui transfer uang langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos. Oktober 2024 adalah tahap keempat penyaluran PKH, dengan nominal bantuan yang bervariasi tergantung kategori penerima, antara lain:
– Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
– Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
– Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
– Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
– Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
– Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
– Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang diberikan kepada siswa dari SD hingga SMK. PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat memperoleh fasilitas pendidikan yang layak. Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap dengan jadwal yang bervariasi untuk setiap sekolah. Tahapan pencairan PIP adalah:
– Tahap pertama: Februari hingga April 2024
– Tahap kedua: Mei hingga September 2024
– Tahap ketiga: Oktober hingga Desember 2024