DJADIN MEDIA – Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng) sedang mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Ardito-Komang. Dugaan ini muncul setelah pasangan tersebut diduga menggelar kampanye di Taman Pengajian Al-Quran (TPA) di Kampung Komring Agung, Kecamatan Gunungsugih.
Tim pasangan calon Musa-Ahsan telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu. Antoni, koordinator tim hukum paslon Musa-Ahsan, menjelaskan bahwa pasangan Ardito-Komang diduga mengadakan pertemuan dengan relawan dan tim sukses mereka di lokasi TPA tersebut, beberapa hari lalu. Antoni menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf (h) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang penggunaan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
“Kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan tegas, karena hal ini jelas merupakan pelanggaran aturan kampanye dalam Pilkada Lampung Tengah,” kata Antoni.
Menanggapi laporan ini, Hasti, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamteng, menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian formil dan materiil selama dua hari ke depan. “Setelah kajian selesai, hasilnya akan kami sampaikan kepada pelapor. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, kami akan melanjutkan ke tahap registrasi dan berkoordinasi dengan pihak Gakkumdu untuk proses persidangan,” ujar Hasti.***