• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Lampung Selatan: Pembagian Sembako oleh Pasangan Egi-Syaiful Diperbolehkan

MeldabyMelda
October 2, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan memberikan tanggapan terkait kegiatan kampanye pasangan calon Egi-Syaiful yang membagikan sembako, termasuk minyak, dalam acara pasar murah. Dalam kegiatan tersebut, tim Egi-Syaiful juga terlihat membagikan beras, telur, dan sembako lainnya bersamaan dengan stiker kampanye.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, mengonfirmasi bahwa pembagian sembako saat masa kampanye diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Setahu kami, bagi sembako itu diperbolehkan, asalkan koordinasi dengan KPU. Namun, ada batasan tempat. Kami juga sedang bersurat ke KPU terkait aturan ini,” ujar Wazzaki.

Wazzaki menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah pembagian sembako di tempat ibadah dan ruang lingkup pendidikan. “Yang tidak diperbolehkan adalah bagi-bagi sembako di tempat ibadah atau di sekolah-sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Arif Sulaiman, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai pelanggaran terkait pembagian sembako tersebut. Ia juga menjelaskan jenis barang yang boleh dibagikan selama kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13. “Berdasarkan pasal 38 PKPU 13 tentang kampanye, bahan yang boleh dibagikan mencakup pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm,” ungkap Arif.

Dengan adanya penjelasan ini, Bawaslu mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku agar pelaksanaan kampanye berlangsung secara adil dan transparan.***

Source: MELDA
Tags: Bawaslu Lampung SelatanDiperbolehkanoleh Pasangan Egi-SyaifulPembagian Sembako
Previous Post

Arinal Djunaidi: Fokus Merealisasikan Program yang Terkendala Akibat Covid-19

Next Post

Pemkot Bandar Lampung Larang Paslon Manfaatkan Car Free Day untuk Kampanye

Next Post
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

Pemkot Bandar Lampung Larang Paslon Manfaatkan Car Free Day untuk Kampanye

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In