• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pemkot Bandar Lampung Larang Paslon Manfaatkan Car Free Day untuk Kampanye

MeldabyMelda
October 2, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan larangan bagi pasangan calon (paslon) untuk memanfaatkan Car Free Day (CFD) sebagai ajang kampanye. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bandar Lampung, Muhaimin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga agar CFD tetap menjadi agenda positif bagi masyarakat.

“CFD yang diadakan setiap pagi di Tugu Adipura, Jalan A. Yani, sudah menjadi rutinitas mingguan yang bertujuan untuk mendorong masyarakat berolahraga dan hidup sehat,” ujar Muhaimin. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu kota guna memastikan CFD tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan informasi mengenai 11 poin larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi oleh semua calon. Beberapa di antaranya adalah:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau partai politik.
3. Melakukan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.
4. Menggunakan kekerasan atau mengancam kekerasan.
5. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
6. Mengancam dengan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan.
7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK).
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
9. Memanfaatkan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai atau menggunakan kendaraan dalam kampanye.
11. Melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Muhaimin mengingatkan bahwa CFD bukanlah tempat untuk kegiatan politik, melainkan untuk kepentingan masyarakat berolahraga. “Peserta politik boleh ikut berolahraga di CFD, namun tidak boleh menggunakan atribut politiknya atau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon,” tegasnya.***

Source: MELDA
Tags: Bandar LampungLarang PaslonManfaatkan Car Free DayPemkotuntuk Kampanye
Previous Post

Bawaslu Lampung Selatan: Pembagian Sembako oleh Pasangan Egi-Syaiful Diperbolehkan

Next Post

KPU Lampung Selatan Siapkan Tiga Sesi Debat Kandidat

Next Post
KPU Lampung Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 15 Daerah

KPU Lampung Selatan Siapkan Tiga Sesi Debat Kandidat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In