DJADIN MEDIA– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan larangan bagi pasangan calon (paslon) untuk memanfaatkan Car Free Day (CFD) sebagai ajang kampanye. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bandar Lampung, Muhaimin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga agar CFD tetap menjadi agenda positif bagi masyarakat.
“CFD yang diadakan setiap pagi di Tugu Adipura, Jalan A. Yani, sudah menjadi rutinitas mingguan yang bertujuan untuk mendorong masyarakat berolahraga dan hidup sehat,” ujar Muhaimin. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu kota guna memastikan CFD tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan informasi mengenai 11 poin larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi oleh semua calon. Beberapa di antaranya adalah:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau partai politik.
3. Melakukan kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.
4. Menggunakan kekerasan atau mengancam kekerasan.
5. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
6. Mengancam dengan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan.
7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK).
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
9. Memanfaatkan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai atau menggunakan kendaraan dalam kampanye.
11. Melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
Muhaimin mengingatkan bahwa CFD bukanlah tempat untuk kegiatan politik, melainkan untuk kepentingan masyarakat berolahraga. “Peserta politik boleh ikut berolahraga di CFD, namun tidak boleh menggunakan atribut politiknya atau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon,” tegasnya.***