DJADIN MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan memberikan tanggapan terkait kegiatan kampanye pasangan calon Egi-Syaiful yang membagikan sembako, termasuk minyak, dalam acara pasar murah. Dalam kegiatan tersebut, tim Egi-Syaiful juga terlihat membagikan beras, telur, dan sembako lainnya bersamaan dengan stiker kampanye.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, mengonfirmasi bahwa pembagian sembako saat masa kampanye diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Setahu kami, bagi sembako itu diperbolehkan, asalkan koordinasi dengan KPU. Namun, ada batasan tempat. Kami juga sedang bersurat ke KPU terkait aturan ini,” ujar Wazzaki.
Wazzaki menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah pembagian sembako di tempat ibadah dan ruang lingkup pendidikan. “Yang tidak diperbolehkan adalah bagi-bagi sembako di tempat ibadah atau di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Arif Sulaiman, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai pelanggaran terkait pembagian sembako tersebut. Ia juga menjelaskan jenis barang yang boleh dibagikan selama kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13. “Berdasarkan pasal 38 PKPU 13 tentang kampanye, bahan yang boleh dibagikan mencakup pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm,” ungkap Arif.
Dengan adanya penjelasan ini, Bawaslu mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku agar pelaksanaan kampanye berlangsung secara adil dan transparan.***