DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) menginstruksikan kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon bupati Lamteng, Ardito Wijaya. Permintaan ini disampaikan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamteng, Hasti.
Hasti mengungkapkan, laporan yang diterima dengan nomor 002/LP/PB/Kab/08.05/X/2024, yang diajukan pada 1 Oktober 2024, masih membutuhkan beberapa dokumen tambahan. “Sesuai hasil kajian kami, kami meminta pelapor agar melengkapi kekurangan berkas laporan, seperti bukti yang menjelaskan bahwa lokasi kegiatan yang dilaporkan merupakan tempat pendidikan,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa laporan tersebut telah diregister oleh Bawaslu. Namun, untuk menentukan apakah laporan itu memenuhi syarat formal dan material, pihaknya telah mengirim surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas tersebut agar Bawaslu bersama Gakumdu dapat segera melakukan pembahasan dan kajian.
“Bawaslu akan memproses laporan ini sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Kami juga meminta kepada kedua pasangan calon untuk tidak melakukan pelanggaran selama masa kampanye,” harap Hasti.
Sejak laporan diterima pada 1 Oktober 2024, Bawaslu telah melakukan kajian awal dan telaah terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Proses ini telah melalui pleno dan telah terdaftar resmi. Hasti menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi selama masa kampanye untuk menjaga integritas pemilu.
Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi pada pelaksanaan kampanye yang jujur dan adil di Lampung Tengah.***