DJADIN MEDIA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memaparkan secara rinci kronologi pemecatan Tia Rahmania yang berujung pada ketidaklantikan dirinya sebagai anggota DPR RI. DPP PDIP menegaskan bahwa pemecatan ini tidak berkaitan dengan sikap Tia yang mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam langkah yang mengejutkan, PDIP memecat Tia Rahmania, anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Banten I, dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa proses pemecatan dimulai pada 13 Mei 2024. Pada tanggal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan dalam Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia.
“Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menggelar sidang kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V,” jelas Chico. Dalam sidang tersebut, Mahkamah Partai memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai.
Proses berlanjut pada 30 Agustus 2024, ketika DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP menyidangkan pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pemindahan suara partai ke suara pribadi. Keduanya dijatuhi hukuman pemberhentian.
“Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU,” imbuh Chico. Di tanggal 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR.
Chico menambahkan, “Mahkamah Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Dari jumlah tersebut, ada 11 perkara yang dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng.”
Dengan penjelasan ini, PDIP berusaha menegaskan bahwa keputusan pemecatan Tia Rahmania adalah hasil dari proses internal partai yang berlandaskan pelanggaran etik, bukan karena kritiknya terhadap lembaga penegak hukum.***