• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bukan Karena Kritik KPK, Ini Kronologi Pemecatan Tia Rahmania oleh PDIP

MeldabyMelda
September 27, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memaparkan secara rinci kronologi pemecatan Tia Rahmania yang berujung pada ketidaklantikan dirinya sebagai anggota DPR RI. DPP PDIP menegaskan bahwa pemecatan ini tidak berkaitan dengan sikap Tia yang mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam langkah yang mengejutkan, PDIP memecat Tia Rahmania, anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Banten I, dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa proses pemecatan dimulai pada 13 Mei 2024. Pada tanggal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan dalam Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia.

“Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menggelar sidang kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V,” jelas Chico. Dalam sidang tersebut, Mahkamah Partai memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai.

Proses berlanjut pada 30 Agustus 2024, ketika DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP menyidangkan pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pemindahan suara partai ke suara pribadi. Keduanya dijatuhi hukuman pemberhentian.

“Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU,” imbuh Chico. Di tanggal 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR.

Chico menambahkan, “Mahkamah Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Dari jumlah tersebut, ada 11 perkara yang dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng.”

Dengan penjelasan ini, PDIP berusaha menegaskan bahwa keputusan pemecatan Tia Rahmania adalah hasil dari proses internal partai yang berlandaskan pelanggaran etik, bukan karena kritiknya terhadap lembaga penegak hukum.***

Source: MELDA
Tags: Bukan Karena Kritik KPKIni Kronologi Pemecatan Tia Rahmaniaoleh PDIP
Previous Post

Catatan Khusus DPR untuk KPU RI: Sirekap Tetap Digunakan di Pilkada Serentak 2024

Next Post

Kisah Bonnie Triyana: Dari Gugatan Penggelembungan Suara hingga Menggantikan Tia Rahmania di DPR RI

Next Post
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

Kisah Bonnie Triyana: Dari Gugatan Penggelembungan Suara hingga Menggantikan Tia Rahmania di DPR RI

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In